Curi Cincin Emas dan HP Untuk Di Gadaikan, Pelaku Di Amankan Polres Pesisir Barat

26/08/2024 18:20:00 WIB 1.356

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dan Tim Tekab 308 Presisi berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pekon Mandiri Sejati Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat, Senin (26/08/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono S.E., M.H., membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial IS (34) Alamat Payung Rejo, Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2024 Sekira pukul 17.00 di Pekon Mandiri Sejati, Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat.

Pelaku IS (34) pada awalnya akan meminjam paksa cincin emas milik Korban Novie Charolin untuk digadaikan namun Korban tidak memberikan cincin tersebut, lalu pelaku marah dan memukul bagian mulut korban.

Pelaku melanjutkan perbuatan nya dengan mengambil paksa Handphone Korban saat perjalanan menuju Konter, setiba di konter handphone Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat Pelaku menggadaikan handphone korban dan meninggalkan korban di konter tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dan Tim Tekab 308 Presisi Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 03.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di depan kantor pemkab pesisir Barat.

Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut untuk mengamankan pelaku IS dan membawanya ke Mako Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku IS mengakui perbuatanya telah mengambil paksa cincin emas dan handphone milik korban yang kemudian hasil curian tersebut di gadaikan di kounter handphone.

Akibat perbuatannya pelaku IS (34) dijerat  pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun.

in Hukum

Share this post