Curi HP dan Uang, Pria Ini Diamankan Polisi

09/02/2023 09:21:00 WIB 44

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id RB (25), warga desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diamankan Tim Tekab 308 Presisi Plsek Kedondong. RB merupakan pelaku pencurian uang dan HP.

RB ditangkap dirumahnya setelah hampir Dua Minggu diselidiki dan dicari polisi. Ia mencuri pada Jumat (27/02/2023) di rumah Pauzi (26) di di desa Bayas Jaya Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran.

"Kita amankan pelaku di rumahnya setelah kabur pasca mencuri pada bulan Januari 2023 lalu," ujar Kapolsek Kedondong AKP Amin Rubahadi, Rabu (08/02/23).

Ia menyebutkan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan laporan polisi dari korban terkait kasus pencurian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di desa Bayas Jaya, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran.

Rabu (08/02/23) malam sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengamankan RB kemudian Pelaku dibawah ke Polsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita mengamankan pelaku pencurian dengan barang bukti 1 Tas berwarna hitam dan HP beserta kotaknya," Lanjut Kapolsek.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara mencongkel. Setelah berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu tersebut.

Saat berada di dalam rumah milik korban, pelaku masuk, mengambil 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 kemudian kabur melalui pintu belakang yang berhasil di buka. Menurut pengakuan dari pelaku bahwa uang hasil pencurian tersebut telah habis terpakai oleh pelaku.

Share this post