Curi Kabel Provider Telekomunikasi, Dua Pelaku Diamankan Warga & Polisi

12/09/2021 20:42:16 WIB 67

Polres Lampung Selatan- Berniat mencuri kabel tembaga milik provider telekomunikasi, dua warga Desa Jati Mulyo Blok III Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

 

Pelaku yang berinisal AO (27) dan AN (38) berhasil diringkus Satreskrim Polres Pesawaran, pada Sabtu (11/9/2021).

 

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dini hari di  Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

 

“Perbuatan kedua pelaku diketahui warga di sekitar tower tersebut, satu saksi di dekat lokasi tower mendengar suara mencurigakan dari arah tower. Kemudian saksi tersebut keluar untuk mengecek suara berisik-berisik, kemudian terlihat empat orang berada di dalam area tower," katanya.

 

Menurutnya, saksi bersama ketiga anaknya melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang diduga hendak mencuri.

 

"Kemudian saksi-saksi dan dibantu masyarakat yang lain berhasil mengamankan 2 orang pelaku," ujarnya.

 

Dirinya menuturkan, setelah masyarakat berhasil mengamankan kedua pelaku, kemudian diserahkan ke Polres Pesawaran beserta barang bukti.

 

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa dua buah linggis, dua buah gunting pemotong besi warna kuning dan orange, satu unit kendaraan roda empat mikrolet warna merah muda, satu buah handphone Oppo, lima buah kunci pas, dua buah obeng, satu buah tas warna coklat, telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

 

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan 363 ayat (1) ke-5 yaitu, pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu. Dengan hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

in Hukum

Share this post