Polres Lampung Tengah-Setelah Mendengar Suara gaduh
dikandang Kambing Warga bersama Personil Bumi Ratu Nuban Menangkap Pelaku
Berinisial MY Als Yanto (39) Warga Dusun Karang Sari Kampung Fajar Bulan Kec
Gunung Sugih Lampung Tengah, Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Menurut
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, S.H., M.M., Kapolres Lampung Tengah
AKBP Oni Prasetya, S.I.K dirinya mendapatkan Telpon dari Warga bahwa di Dusun
VIII Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Bahwa Warganya masih
mengepung Pelaku Pencurian Kambing.
Kapolsek
Bersama Anggota Polsek Bumi ratu Nuban Yang saat itu Sedang Patroli Langsung Ke
Lokasi dan bersama Warga Menangkap Pelaku MY Als Yanto, Awalnya korban yang
berada didalam rumah mendengar suara kambing gaduh didalam kandang miliknya.
Kemudian
Tetangganya yang bernama Ali M berteriak
"maling - maling" dan korban keluar rumah melihat sdr.Ali mustofa
mengejar seseorang dan kemudian korban ikut mengejar seorang laki laki yang
diduga pelaku pencurian tersebut bersembunyi, kata Ridwan.
Setelah
pelaku berhasil diTangkap didapati seekor kambing milik korban berada sekitar
10 meter dari kandang dalam keadaan kaki terikat dan pintu kandang kambing
korban dlm keadaan terbuka dan Sirin E (49) Warga DusunVIII Kampung Wates Kec
Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Melapor Ke Polsek, tambahnya.
Selanjutnya
Pelaku MY Als Yanto berikut 1 (satu) ekor kambing jenis PE jantan warna putih
hitam umur + 8 bulan, berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit tanpa
plat warna hitam, yang digunakan Pelaku di Bawa Ke Polsek Bumi Ratu Nuban
Lampung Tengah.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya
Pelaku MY Als Yanto Kami Jerat Dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman
Hukuman 7 Tahun Penjara “ tegas Ipda Alan Ridwan.