Curi Laptop Dan Kamera Pelaku Berhasil Diringkus Anggota Polsek Terbanggibesar

18/10/2021 20:03:22 WIB 60

Polres Lampung Tengah-HP Als Heri Kancil (29) warga kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggi Besar  kabupaten Lampung Tengah ini, adalah pelaku curat berhasil diringkus Anggota Polsek Terbanggibesar, Sabtu  (16/10/2021) sekira jam 12.00 Wib," kata Kapolsek Terbanggibesar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K.,  Sabtu.

Menurut AKP Made Silva Yudiawan, penangkapan terhadap HP Als Heri Kancil tersebut bermula dari laporan korban yakni, Febri AS (28) Jalan Mandiri Rt 22 Rw 009 Kelurahan Yukumjaya Kec Terbanggi Besar Lamteng.

 

Dan kejadian pada, Jumat (24/09/2021) sekira jam 19.30 Wib. Ketika itu, korban sedang  berada di ruko milik bapak Ali Mastap tidak jauh dari rumahnya," terangnya.

 

Dikatakan Kapolsek korban pulang ke rumah pukul 17.45 Wib, rencananya untuk mandi dan shalot Magrib kemudian setelah sholat Isya Febri, akan kembali ke ruko untuk mengambil baju muslim jenis koko.

 

" Namun yang membua terkejut korban, saat melihat unit laptop merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam yang di letakan di atas meja sudah tidak ada. Selain itu, 1 unit camera  MIRRORLESS merk SONY Tipe A5100 warna hitam yang di taro di laci meja pun juga raib," jelas Made.

 

Kemudian dengan adanya kejadian itu, korban laporan ke Polisi dan selanjutnya anggota Polsek Terbanggibesar, melakukan ulah Tempat Kejadian Perkara ( TKP)  di duga pelaku masuk dengan cara lompat pagar dan membuka jendela dengan obeng lalu masuk dan mengambil barang milik korban yang hilang tersebut," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya,  HP Als Heri Kancil berhasil ditangkap anggota  kita dirumahnya. Berikut barang bukti,  1 Unit Laptop Merk LENOVO TYPE THINKPAD X260 warna hitam yang belum terjual. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Terbanggibesar, guna penyidikan.

 

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatanya, HP Als Heri kancil kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 penjara.

in Hukum

Share this post