Polres Lampung Tengah-HP Als Heri Kancil (29) warga
kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggi Besar
kabupaten Lampung Tengah ini, adalah pelaku curat berhasil diringkus
Anggota Polsek Terbanggibesar, Sabtu
(16/10/2021) sekira jam 12.00 Wib," kata Kapolsek Terbanggibesar
AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni
Prasetya, S.I.K., Sabtu.
Menurut
AKP Made Silva Yudiawan, penangkapan terhadap HP Als Heri Kancil tersebut
bermula dari laporan korban yakni, Febri AS (28) Jalan Mandiri Rt 22 Rw 009
Kelurahan Yukumjaya Kec Terbanggi Besar Lamteng.
Dan
kejadian pada, Jumat (24/09/2021) sekira jam 19.30 Wib. Ketika itu, korban
sedang berada di ruko milik bapak Ali
Mastap tidak jauh dari rumahnya," terangnya.
Dikatakan
Kapolsek korban pulang ke rumah pukul 17.45 Wib, rencananya untuk mandi dan
shalot Magrib kemudian setelah sholat Isya Febri, akan kembali ke ruko untuk
mengambil baju muslim jenis koko.
"
Namun yang membua terkejut korban, saat melihat unit laptop merk LENOVO TYPE
THINKPAD X260 warna hitam yang di letakan di atas meja sudah tidak ada. Selain
itu, 1 unit camera MIRRORLESS merk SONY
Tipe A5100 warna hitam yang di taro di laci meja pun juga raib," jelas
Made.
Kemudian
dengan adanya kejadian itu, korban laporan ke Polisi dan selanjutnya anggota
Polsek Terbanggibesar, melakukan ulah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di duga pelaku masuk dengan cara lompat pagar
dan membuka jendela dengan obeng lalu masuk dan mengambil barang milik korban
yang hilang tersebut," ungkapnya.
Lebih
lanjut, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya, HP Als Heri Kancil berhasil ditangkap
anggota kita dirumahnya. Berikut barang
bukti, 1 Unit Laptop Merk LENOVO TYPE
THINKPAD X260 warna hitam yang belum terjual. Pelaku langsung digelandang ke
Polsek Terbanggibesar, guna penyidikan.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya, HP
Als Heri kancil kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7
penjara.