TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung-Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melaksanakan kunjungan kerja ke kantor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Senin (18/10) siang.
Dalam
kunjungannya, Pandra di sambut Direktur OJK Bambang Hermanto, Kabag IKMB, Pasar
Modal dan EPK Herman Akhyar, Kabag Pengawasan Bank Bangun Kurniawan.
Pandra
mengatakan, kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan bagaimana kedepannya
perusahaan pinjaman online (pinjol) yang legal di perkuat lagi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang bagaimana peningkatan pelayanan pada
masyarakat, tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus di tindak
sampai ke akar akarnya.
“Untuk
menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan
fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi
korban pinjol ilegal”, kata Pandra.
Direktur
OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang
marak akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai
tahun 2019 ada sekitar 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan
konsultasi, tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi. Rata rata aduan melalui
telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat
tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh
pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi
dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku
dengan mengubah data.
“Pada
website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin
di OJK, jika diluar itu berarti ilegal,
sampai bulan Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang
terdaftar di OJK, kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan
februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol”,kata
Bambang.
Lanjutnya,
dari hasil pendampingan kita rata rata perusahaan tersebut tidak bisa survive,
di OJK ada istilah “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba
untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 – 12 bulan, selama setahun
OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen
resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita
lepaskan untuk di berikan izin.
”Saat
pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti
kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan
tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan
pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka
bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, katanya.
Masih
kata Bambang, dari 106 perusahaan Fintech Lending (pinjol), 98 sudah memliki
izin, yang status terdaftar tinggal 8 lagi dan ini juga masih kita dampingi
belum tentu lolos dari perizinan.
Terkait
viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi,
Bambang juga menyampaikan OJK sudah membentuk lembaga yang menangani khusus
pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi, satgas ini terdiri dari Kementerian
Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim
Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait lainnya yang
tergabung dalam Satgas Kewaspadaan
Investasi.
"Satgas
tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus
pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang
namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi
investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar",
imbuhnya.
Bambang
juga menginformasikan bahwa hanya ada satu kantor Fintech Lending (pinjol) yang
legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT
Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam, jumlah
nasabah lahan sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.
Diakhir
pertemuan tersebut Pandra mengatakan dengan informasi diatas, Polda Lampung
menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal
yang mudah tanpa syarat-syarat khusus, kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah
sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian
kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal.
"Bagi
masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol
dapat menghubungi nomer WA : 081 157 157 157 atau website resmi OJK
(https://www.ojk.go.id/)", pungkasnya. (dn/penmas)