Curi Sepeda Motor Dan Handphone, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur

12/01/2023 09:49:00 WIB 6.850

LAMPUNG TIMUR –Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Marga Tiga, berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga telah melakukan pendurian sepeda motor dan handphone.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, pada kamis (12/1/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AD (22) warga Kecamatan Sekampung Udik.

“Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah BS, di wilayah Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga, pada sabtu (24/12/22) lalu” ujarnya

Peristiwa kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci, dan berhasil 1 buah motor Honda Beat dan 1 buah handphone, dengan nilai kerugian mencapai 18 juta rupiah.

Mengetahui motor dan handphonenya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga.

Polsek Marga Tiga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada selasa (10/1/23) sekira pukul 17.00 Wib berhasil menangkap tersangka di Bandar Lampung tanpa perlawanan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya
 

 

in Hukum

Share this post