Curi Sepeda Motor, Pelaku Curat Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai

20/10/2022 13:12:00 WIB 229

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Kurang dari 2×24 jam, Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terparkir di dekat Balai Kampung Tanjung Anom, Kec. Terusan Nunyai,Kab. Lamteng, Selasa (18/10/22) sekira pukul 9.30 Wib.

DS (22), warga Kp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng, berhasil ditangkap petugas dirumahnya saat sedang mencuci motor tanpa perlawanan,pada Rabu (19/10/22) pukul 15.00 Wib.

Sementara, rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan Modus Operandi (MO), dengan cara merusak kontak dengan Kunci T.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si.

Kapolsek mengatakan, setelah korban beranjak pulang dari membersihkan kebun dibelakang Balai kampung Tanjung Anom, lalu menuju ke tempat ia memarkir sepeda motornya. Betapa kagetnya petani tersebut, setelah mengetahui sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam Nopol B 6423 EWO miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir semula.

“korban sempat mencari motornya kesana kemari, dan bertanya kepada sejumlah warga, namun tak satupun masyarakat sekitar yang mengetahuinya,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Kamis (20/10/22)

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan,akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

“Pelaku DS, berhasil kami tangkap dirumahnya saat sedang mencuci motor, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,”ujarnya.

“Saat ini DS berikut barang bukti satu unit motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku DS, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Berikan kunci tambahan kendaraan anda. Karena pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,”demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post