Curi Uang, Emas dan Sertipikat Tanah, Pelaku Diamankan di Pulau Jawa Oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara

31/05/2025 21:20:00 WIB 389

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara -  Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan Ungkap kasus Tindak Pidana  Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Pelaku yang diamankan berinisial AP warga Desa gunung Maknibai Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jl. Mayjen Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan pada hari Sabtu Tanggal  03 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB.

"Dimana pelaku mengambil kunci kamar tempat menyimpan barang barang berharga milik korban kemudian pelaku membuka pintu kamar tersebut dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 15 buku sertifikat tanah, emas antam seberat 10 gram, 2 stel baju jas dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.000.," jelas Kasi Humas, Jum'at (30/5/25).

Lanjut Budi, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. Setelah dilakukan  penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang kabur ke Pulau Jawa.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Personel Sat Reskrim saat berada di Cakung Jakarta Timur," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di giring ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

in Hukum

Share this post