tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, 18 Nopember 2025 Polisi menangkap dua pria berinisial AS (27) dan EN (29) dilokasi berbeda karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (18/11/2025).Dalam kasus ini , TSK berinsial AS (27) berdomisili di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung dikediamannya”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo. Penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 15.18 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.. Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan TSK AS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam wadah LCD merek Screen warna kombinasi orange di atas kasur di dalam kamar rumah terlapor.

lalu 6 (enam) bungkus plastik ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,48 gram. Terdapat juga 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 6 x4 cm yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong ukuran 3,5 x 2,5 cm dan Handphone merek Oppo A37f warna rose gold. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka jika terbukti dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba.