Polres Mesuji-Salah
satu Otak dari Perampokan Kantor Lapak Sawit Di Desa Harapan Mukti, Kecamatan
Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji berhasil di amankan Jajaran Anggota Polsek
Tanjung Raya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji, Sabtu (12/03/22) sekira
Pukul 13.30 Wib.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang di Wakili
Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial
S Alias KS (54) adalah hasil dari pengembangan tersangka TF (40), yang
sebelumnya telah di amankan Anggota Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308
Polres Mesuji Pada Hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 lalu.
Lebih lanjut terang Kapolsek, Tersangka yang baru
diamankan berperan sebagai salah satu Otak yang merencanakan Perampokan
tersebut, dan diketahui Tersangka adalah Pemilik Rumah yang pada saat itu di
jadikan Sandera untuk membuka Kantor Lapak Sawit, dan menyebabkan Korban A
mengalami luka tembak di lengan sebelah kanannya. sedangkan Untuk 2 Pelaku
lainnya berinisial D dan M masih dalam pengejaran dan telah di tetapkan sebagai
DPO. Pungkas IPTU Suldi
Sebelumnya di kabarkan, Jajaran Polres Mesuji bersama
Polsek Tanjung Raya melaksanakan Konferensi Pers, atas keberhasilan Team Tekab
308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya menangkap Perampok bersenjata
Api Rakitan, yang terjadi di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Mesuji. Selasa (08/03/22) Siang, di Halaman Mapolsek Tanjung Raya.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres
Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara
A.Md, Para PJU, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi, Anggota Tekab 308 Polres
Mesuji, Anggota Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko dan Kepala
Desa Harapan Mukti Dedi Irawan.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Yuli
Haryudo S.E membenarkan bahwa dalam Waktu 2 Jam Team Tekab 308 Polres Mesuji
dan Anggota Polsek Tanjung Raya telah berhasil meringkus Pelaku Perampokan
Bersenjata Api dengan Inisial TF (40) Warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan
Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, adapun Modus
Operandi Pelaku adalah Pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekira Pukul 02.00
Wib, 2 Orang Tersangka datang ke Lapak Sawit yang berada di Desa Harapan Mukti,
Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dengan menggunakan Satu Unit Sepeda
Motor, Kemudian Kedua tersangka mematikan kWh Listrik Rumah Pemilik Lapak
dengan Inisial S. Terang AKBP Yuli Haryudo
Kemudian ketika S keluar Rumah kedua Tersangka
memegang dan menodongkan Senjata Api di Kepalanya, lalu digiring menuju Kantor
Lapak Sawit miliknya yang berjarak 10 Meter dari Rumahnya, Selanjutnya
Tersangka memintanya untuk memanggil Korban dengan Inisial A yang sedang tidur
di dalam Kantor Lapak tersebut, setelah A membukakan pintu, kedua tersangka
langsung mendorong Pintu dan menodongkan Senjata Api kepada Korban A, lantas
kedua Korban S dan A di ikat oleh Tersangka.
Setelah Kantor Lapak di buka, Tersangka kemudian
menanyakan tempat penyimpanan Uang kepada Korban A, ia pun memberitahu bahwa
Uang ada di Brangkas yang berada dibawah meja Kasir, selanjutnya tersangka
mengambil brangkas tersebut dan menanyakan Kuncinya, setelah diberitahu lalu
Kedua tersangka berusaha membukanya, akan tetapi tidak dapat dibuka lantas
Tersangka menembak Korban A dan mengenai Lengan Tangan Kanan Korban, kemudian
kedua tersangka melarikan diri menggunakan Motor dengan membawa Brangkas yang
berisi Uang sebanyak Rp. 52.000.000. Ucap Kapolres Mesuji
Adapun penangkapan berawal Anggota mendapat Laporan
bahwa telah terjadi Perampokan di Kantor Lapak Sawit Milik S di Desa Harapan
Mukti, kemudian Anggota melakukan pengejaran dan saat di perjalanan dari arah
Desa Tri Karya Mulya, Anggota berpapasan dengan Tersangka mengendarai Sepeda
Motor Honda Revo Absolute Warna Hitam, kemudian ia di hentikan dan dilakukan
penggeledahan dan di dapati ada bercak darah di celananya, saat akan diamankan
tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga Anggota
mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua
Kaki Tersangka.
Saat diintrogasi Tersangka mengakui bahwa telah
melakukan Perampokan di Kantor Lapak Sawit bersama temannya dengan Inisial D
atas perintah dari Inisial M yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah
masuk dalam daftar DPO. Jelas AKBP Yuli Haryudo
Saat ini Tersangka TF bersama Barang Bukti, 1 (satu)
buah kotak berangkas berwarna Silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1
(satu) buah dompet kulit berwarna coklat yg bertuliskan LEATHER, 1 (satu) buah
dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah kantong kain berwarna coklat, 1 (satu)
pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu
berikut 5 butir Amunisi aktif caliber 5.56, 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis
Honda Revo Absolute Warna hitam merah,1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang
digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 Buah Kotak Handphone milik Korban, dan
Stop Kontak dengan panjang kurang lebih 4 meter telah diamankan di Mapolsek
Tanjung Raya.
Atas Perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Pungkas AKBP Yuli Haryudo