Dibuka Layanan, Polsek Wonosobo Langsung Terima Titipan Belasan Motor

07/04/2024 07:00:00 WIB 66

Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tangggamus membuka layanan penitipan bagi para pemudik yang meninggalkan kendaraan saat akan mudik dan sejak dibuka hari ini langsung menerima titipan belasan motor, Sabtu, 06 April 2024.

Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mengatakan, pihaknya menggagas penitipan sepeda motor sebagai upaya mencegah terjadinya pencurian kendaraaan.

"Alhamdulillah sejak diumumkan tadi pagi, sore harinya kami menerima titipan 12 sepeda motor di Mako Polsek Wonosobo," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

AKP Juniko menyebut, kedatangan 12 unit sepeda motor Honda Beat adalah milik Cabang Mekar disambut dengan baik oleh pihak kepolisian sebab para pegawainya akan berlibur dan kantor tersebut tutup.

"Karena kantor cabang tersebut akan libur mulai dari tanggal 06 April 2024 hingga 21 April 2024, sehingga mereka tidak dapat meninggalkan sepeda motor di tempat tersebut yang kosong," ujarnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat lainya agar selalu menjaga kendaraannya dengan baik atau apabila mudik, dapat juga menitipkan di Polsek Wonosobo.

"Mari kita bersama-sama mencegah pencurian dengan menjadi polisi bagi diri sendiri. Kepada yang mudik dan meninggalkan motor, silahkan dititip di Polsek," imbaunya.

Sementara itu, Vira mewakili phak cabang Mekar mengaku merasa lega karena sepeda motor mereka dapat dititip di Mako Polsek Wonosobo, sebab sebelumnya merasa bingung lantaran kantornya akan tutup.

"Kami tadi mendengar informasi Bhabinkamtibmas dan kami langsung berkoordinasi ke Polsek menitipkan 12 motor ini," kata dia.

Vira juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan kinerja Polsek Wonosobo yang telah membantu mengurangi potensi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, serta mengurangi tingkat kejahatan.

"Kami sangat apresiasi langkah Polsek Wonosobo ini, semoga langkah ini dapat mencegah terjadinya pencurian sepeda motor," tandasnya. 

in Hukum

Share this post