Diduga Edarkan Sabu 2,23 Gram, Seorang Pria Asal OKI Dibekuk Polres Way Kanan

01/10/2025 22:00:00 WIB 385
tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, 01 Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sri Mulyo Camp Register 44 Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (01/10/2025).

Tersangka berinisial ER (35) berdomisili di Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 22.58 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Sri Mulyo Camp Register 44 Negara Batin, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial ER  karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam tas terlapor yang ER letakan didepan terlapor duduk.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni berupa tas berwarna coklat moka yang didalamnya terdapat rokok merek BULL yang didalamnya terdapat plastik klip berukuran 3x2 cm berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut oleh kertas timah warna merah dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram.

Selanjutnya korek api gas warna biru yang sudah dimodifikasi, kertas timah rokok warna merah berbentuk jarum yang sudah dimodifikasi, kaca/pirek, 5 (lima) buah sedotan yang sudah dimodifikasi.

Kotak rokok merek Gudang Garam yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram.

Jadi total keseluruhan berat bruto narkotika jenis shabu tersebut sebesar 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram,”jelas Kasatnarkoba

Dalam penindakan petugas juga mengamankan Handphone merek OPPO A57 model CPH2387 warna hitam yang diduga milik pelaku.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.

in Hukum

Share this post