Polres Mesuji – Sat Reskrim Polres Mesuji gelar
Konferensi Pers, terkait penangkapan tersangka pemerasan yang dilakukan oleh
salah satu Oknum LSM dan Pelaku pencabulan Anak di bawah umur selama Operasi
Cempaka Krakatau Tahun 2022, Selasa (22/02/22) di Mapolres Mesuji.
Konferensi
pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, KBO Reskrim IPTU Daniel
Hamidi, Kasubag Humas IPTU Ahmad Shafruddin S.H dan Anggota Reskrim Polres
Mesuji
Kapolres
Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, menjelaskan, Dalam Operasi Cempaka Krakatau Tahun
2022, Jajaran Satreskrim Polres Mesuji, telah berhasil mengungkap dan
mengamankan Pelaku Pemerasan yang dilakukan oleh salah satu Oknum Anggota LSM
BNM di tempat hiburan malam, pelaku berinisial AD (32) Warga Berasan makmur kec
Tanjung Raya Kab Mesuji.
“Adapun
Modus Operandi yang di lakukan adalah dirinya mengaku sebagai Anggota BNN
(Badan Narkotika Nasional) dan Anggota LSM BNM (Berantas Narkotika dan
Maksiat), datang marah – marah dan meminta sejumlah uang serta menyuruh untuk
menutup Cafe milik Korban. Dalam menjalankan aksinya Pelaku menunjukkan senjata
Replika jenis Air Softgun dan lencana bertuliskan BNN,
Atas
perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan
ancaman 9 Tahun kurungan Penjara” Terang Kapolres Mesuji
Pelaku
kedua yang berhasil diamankan adalah Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
sesama jenis dengan inisial RO (31) yang diketahui Pelaku adalah tenaga
pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Mesuji.
Modus
Operandi pelaku dengan cara mengiming – imingi meminjamkan Hand Phone kepada
Korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga, kemudian setelah itu memaksa
Korban untuk melakukan aksi bejatnya. setelah melakukan aksinya, pelaku
mengancam Korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Terang
Kapolres
Aksi
pelaku di ketahui setelah Korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya, kemudian
dengan Orang tuanya di jemput dan dibawa ke Rumah Sakit, hasil pemeriksaan
medis oleh Dokter menyatakan, bahwa Korban mengalami Penyakit Kelamin. Kemudian
ia mengaku telah bersetubuh atas paksaan tersangka.
Atas
perbuatan nya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang –
Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti
Undang – Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun
Penjara. Pungkas AKBP Yuli Haryudo SE