Polres Lampung Tengah-Polisi menemukan delapan paket
sabu-sabu dipentilasi pintu belakang rumah, seorang wiraswasta di Kotagajah,
Rabu (15/09/2021) lalu.
Ditangkapnya
wiraswastawan tersebut, bermula dari informasi warga yang merasa resah terhadap
tersangka H (54), warga Dusun Kotasari, Kampung Kotagajah Kabupaten Lampung
Tengah (Lamteng), lantaran diduga sering menjajakan narkoba jenis sabu-sabu, di
lingkungan tempatnya tinggal.
Hal
itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, mewakili
Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya.
Saat
itu juga, kata Kasat Reserse Narkoba, petugas bergerak melesat menuju rumah
tersangka. Tanpa banyak cerita polisi langsung meringkus H, kemudian polisi
melakukan penggeledahan.
“Kami
temukan 8 paket sabu-sabu, yang disimpan tersangka dipentilasi pintu belakang
rumah,” jelasnya.
Selanjutnya,
kata AKP Yofi, tersangka dan barang-bukti langsung digelandang ke Mapolres
Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
Menurut
Kasat Reserse Narkoba, 8 paket kristal putih yang di bungkus menggunakan
plastik bening tersebut beratnya mencapai 1,58 termasuk bungkusnya.
“Saat
ini tersangka dan barang-bukti kita amankan, guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka akan dibidik Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No:
35/2009, tentang narkotika