Diduga Sering Edarkan Sabu-sabu, Seorang Wiraswasta Dibekuk Polisi

21/09/2021 19:05:45 WIB 69

Polres Lampung Tengah-Polisi menemukan delapan paket sabu-sabu dipentilasi pintu belakang rumah, seorang wiraswasta di Kotagajah, Rabu (15/09/2021) lalu.

 

Ditangkapnya wiraswastawan tersebut, bermula dari informasi warga yang merasa resah terhadap tersangka H (54), warga Dusun Kotasari, Kampung Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), lantaran diduga sering menjajakan narkoba jenis sabu-sabu, di lingkungan tempatnya tinggal.

 

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya.

 

Saat itu juga, kata Kasat Reserse Narkoba, petugas bergerak melesat menuju rumah tersangka. Tanpa banyak cerita polisi langsung meringkus H, kemudian polisi melakukan penggeledahan.

 

“Kami temukan 8 paket sabu-sabu, yang disimpan tersangka dipentilasi pintu belakang rumah,” jelasnya.

 

Selanjutnya, kata AKP Yofi, tersangka dan barang-bukti langsung digelandang ke Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

 

Menurut Kasat Reserse Narkoba, 8 paket kristal putih yang di bungkus menggunakan plastik bening tersebut beratnya mencapai 1,58 termasuk bungkusnya.

 

“Saat ini tersangka dan barang-bukti kita amankan, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dibidik Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika

Share this post