Disnaker Lampung Wanti-wanti Perusahaan Paling Lambat Bayar THR H-7 Lebaran

30/03/2024 18:20:00 WIB 1.529
https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mewanti-wanti pihak perusahaan menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Peringatan itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja di Perusahaan.

"Kami ingatkan, THR keagamaan wajib diberikan perusahaan ke karyawan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Sekretaris Disnaker Provinsi Lampung, Sifa Aini dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024).

Mengacu edaran menaker tersebut, Aini menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian bagi pekerja/buruh masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  

Sedangkan pekerja/buruh masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

"Perusahaan harus membayarkannya secara penuh dan tidak boleh dicicil, karena kita sudah tidak lagi pada masa pemulihan pasca COVID-19," ucapnya.

Sebagai langkah monitoring tindak lanjut pembayaran THR, Aini menyampaikan, Disnaker Provinsi Lampung akan membuka layanan posko pengaduan THR berlokasi di kantor Disnaker Lampung.

Posko pengaduan THR bakal dibentuk mulai 3 April sampai 17 April 2024, serta akan beroperasi pada jam-jam kerja.

"Kami setiap tahun memang ada Satgas terkait monitoring dan tindak lanjut pelaksanaan pembayaran THR. Gabungan dari mediator dan pengawas, maka dibentuk posko pengaduan ini," pungkasnya.

Aini menambahkan, Disnaker Provinsi Lampung total menerima pengaduan terkait THR keagamaan sebanyak 23 laporan pada 2023.

"Rata-rata kasus yang terjadi terlambat pembayaran THR, pengaduan banyak datang dari perusahaan sektor jasa," tutupnya.

Share this post