Ditangkap Densus 88, Tersangka DE Aktif Sebarkan Propaganda di Medsos

16/08/2023 08:39:00 WIB 1.668

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Polri mengungkap bahwa tersangka DE (28) karyawan PT KAI yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi pada hari Senin (14/8/2023) kemarin aktif menyebarkan propaganda di media sosial.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan jika sebelumnya akun-akun media sosial milik tersangka pernah ditutup.

“Yang bersangkutan itu memang sangat aktif di sosial media, sampai beberapa akun sebelumnya itu sudah direport dan ditutup oleh Facebook maupun YouTube karena diduga mempropaganda aksi terorisme,” kata Aswin di Mabes Polri, Selasa (15/8/2023).

Meski begitu, Aswin melanjutkan, tersangka terus membuat akun baru untuk menyebarkan propagandanya, bahkan menjadi lebih privat untuk mengajak aksi teror.

“Sekitar 3 minggu ke belakang, jadi puncaknya bahwa yang bersangkutan terlihat Ghirah-nya semakin tinggi dengan menyebarkan ajakan atau imbauan untuk amaliyah atau untuk melakukan aksi terorisme,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang terduga teroris berinisial DE (28) di kawasan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Senin (14/8/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku yang ditangkap berperan menyebarkan paham propaganda di media sosial.

“Melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook,” ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Selain itu, DE disebutkan juga merupakan salah satu pendukung dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kerap aktif di media sosial.

“Mengirimkan sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa arab dan bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi,” terangnya.

Share this post