Polres Lampung Tengah--Setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu-shabu Team Sat Res Narkoba
Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dirumahnya seorang laki-laki
berinisial AD A9Vls Wan (43) warga Dusun VIII Kaplingan Gunung Jaya Kec Terusan
Nunyai Lampung Tengah, Selasa (31/08/2021) sekira jam 21.00 WIB.
Menurut
keterangan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie
Wirabrata, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik menjelaskan
Penangkapan AD Als Wan tersebut berawal
dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mengedarkan
narkotika jenis shabu di rumahnya, anggota yang mendapat informasi tersebut
segara menuju sasaran, benar saja saat anggota tiba pelaku AD Als Wan sedang duduk didalam rumahnya sembari
menunggu pelanggannya untuk menjajakan narkotika jenis shabu.” Terang Yofie.
Saat
dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AD Als Wan dan rumahnya didinding dapur
ditemukan 7(tujuh)buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga
narkotika jenis shabu 1(satu)bundel
plastik klip bening, 1(satu)buah skop didalam 1(satu)buah kotak rokok surya.”
Tambah Yofie.
Selanjutnya
Pelaku AD Als Wan berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba guna
pengembangan lebih lanjut, Pelaku AD als Wan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan
pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara .