Ditangkap Dirumahnya Pelaku Narkoba Oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

01/09/2021 20:01:46 WIB 109

Polres Lampung Tengah--Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu-shabu Team Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dirumahnya seorang laki-laki berinisial AD A9Vls Wan (43) warga Dusun VIII Kaplingan Gunung Jaya Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Selasa (31/08/2021) sekira jam 21.00 WIB.

 

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik menjelaskan Penangkapan AD Als Wan   tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis shabu di rumahnya, anggota yang mendapat informasi tersebut segara menuju sasaran, benar saja saat anggota tiba pelaku AD Als Wan   sedang duduk didalam rumahnya sembari menunggu pelanggannya untuk menjajakan narkotika jenis shabu.” Terang Yofie.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AD Als Wan dan rumahnya didinding dapur ditemukan 7(tujuh)buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu  1(satu)bundel plastik klip bening, 1(satu)buah skop didalam 1(satu)buah kotak rokok surya.” Tambah Yofie.

 

Selanjutnya Pelaku AD Als Wan berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba guna pengembangan lebih lanjut, Pelaku AD als Wan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara .

in Hukum

Share this post