Polres Pesawaran--Sungguh biadab, otak dan pikiran
dua Pria Desa Tanjung Kerta,Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung ini,
bagaimana tidak, mereka sekolahkan/gadai motor tetangganya hanya untuk bermain
judi.
Atif
(38) dan rekannya Izal ( 28) akhirnya kedua nya ditangkap Polsek Kedondong
setelah dilaporkan oleh tetangganya Sultoni (54) atas penggelapan sepeda motor
inventaris Pemda miliknya.
Menurut
Polisi, kedua tersangka melakukan aksinya pada Selasa 3 Agustus 2021 dengan
cara berpura- pura meminjam sepeda motor jenis TVS milik korban,namun, ternyata
sepeda motor tidak dikembalikan lagi.
“Pada
hari Selasa tanggal 03 agustus 2021 sekira jam 15.00, telah terjadi tindak
pidana penggelapan 1 ( satu ) unit sepeda motor dinas, jenis TVS dics blue no
Pol BE 3132 RZ milik pemda pesawaran yg di inventariskan ke pelapor,” kata
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero
Aria Radmantyo, Rabu (1/8/2021).
Adapun
cara pelaku dalam melakukan penggelapan tersebut dengan cara pelaku meminjam
sepeda motor dr pelapor dengan alasan keluar untuk bermain. “Namun hingga dengan saat dilaporkan sepeda
motor tersebut tidak di kembalikan kepada pelapor,” sambungnya.
Kapolsek
menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.
7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) kini tersangka dan barang bukti telah ditahan
di Polsek Kedondong.
“Tersangka
kami amankan dikediamannya, dari hasil interogasi tersangka bahwa sepeda motor
tersebut digadaikan dan uangnya dipakai oleh kedua nya untuk bermain judi,
selanjutnya kedua Pelaku dibawa ke Polsek kedondong guna di lakukan penyidikan
lebih lanjut,” pungkasnya.