Polres Lampung Tengah-Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah
yang dipimpin oleh Aiptu Mukchsin Bersama Anggotanya berhasil menangkap Pelaku
DPO Curas berinisial FS Als Ferry (29) Alamat Kampung Cempaka Kec Sungkai Utara
Kab. Lampung Utara, di tangkap di Bandar Lampung (Wil Gunung terang), Sabtu
(21/08/2021) Sekira jam 05.00 WIB.
Menurut
keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK Pelaku ditangkap
berdasarkan laporan korban serta DPO Nomor : 04 / I / 2019 / Reskrim Polres
Lamteng, setelah pelaku sebelumnya bernama Eko sudah tertangkap dan telah
menjalani hukuman.
Lebih
Lanjut Edi menjelaskan “ bahwa kedua pelaku FS Als Ferry dan Eko Mengambil dua
HP Dirumah Kontrakan Panggungan Kel. Gunung Sugih Kec. Gunung Sugih Kab.
Lampung Tengah. Rabu ( 19/12/2018 ) sekiar jam 04.30 WIB.
Kedua
pelaku FS Als Ferry dan Eko ke Pergok oleh tetangga Korban” dan tetangga korban
langsung Teriak Maling – maling.... Maling, sehingga orang yang sedang sholat
ingin menghadang ke 2 pelaku yang akan melarikan diri namun kedua pelaku
menembak ke atas satu kali kemudian menembak ke arah warga sebanyak 2 kali
sehingga tembakan tersebut mengenai salah satu warga an Agus terkena tembakan
lengan sebelah kiri dan paha sebelah kiri sehingga korban agus di larikan
kerumah sakit Ddemang guna mendapat pertolongan dan oprasi medis mengeluarkan
proyektel.
Setelah
melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Eko berikut barang bukti 1
HP samsung milik korban dan Perkaranya telah dilimpahkan, kata Edi.
Setelah
melakukan penyelidikan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh
Aiptu Mukchsin meminta Back up Team resmob Polda Lampung Unit II Subdit 3 untuk
menangkap Pelaku FS Als Ferry dtempat persebunyiannya di Bandar lampung di
tepatnya Wilayah Gunung Terang karena membahayakan petugas dilakukan tindakan
tegas terukur, tegas Edi.
Pelaku
FS Als Ferry di berikan tindakan medis setelah selesai dilakukan pengembangan
dan dibawa ke Polres lampung Tengah Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku FS Als Ferry dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman
12 tahun penjara, demikian Pungkasnya