Polres Lampung Tengah-Menjadi DPO Pelaku Curas, Pelaku
Kabur ke Jakarta kurang lebih dua tahun Sembilan Bulan, Pelaku kembali tiga
bulan yang lewat, namun tidak dirumahnya di kecamatan lain di Rumbia Pelaku Berinisial YS Als Yoga (22) warga Dusun IV Kampung Tanjung harapan Kec
Seputih Banyak Lampung Tengah berhasil ditangkap Rabu, (09/03/2022), Sekira jam
10. 00 WIB.
Kapolsek
Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.Ik.,M.Si, ketika korban bersama rekannya
sedang duduk di jembatan irigasi dekat balai kampung, lalu datang 5 orang
pelaku mendekati korban dan salah satu pelaku mengajak berkelahi dengan korban
Lalu
pelaku YS Als YOGA membawa korban ke belakang balai kampung dan memukul wajah
korban pada bagian pipi
lalu menendang perut korban, kemudian pelaku meminta 1 unit telpon
genggam merk Advan Type Vandroid S4T warna hitam direbut dari ditangan korban ,
sedangkan pelaku lainnya juga mengambil 1 unit telpon genggam milik teman
korban dan melakukan kekerasan terhadap teman korban lainnya, Kamis
(21/06/2018) “ kata Chandra.
Setelah
Melakukan Penyelidikan Berhasil menangkap Pelaku DK Als Doni dan telah
Menjalani hukuman, selanjutnya Menangkap YS Als Yoga yang saat itu sedang
berada dijalan di daerah Rumbia, Kanit Bersama Anggotanya Langsung menyergapnya
dan Pelaku YS Als Yoga Berhasil ditangkap dan dibawa Ke Polsek Seputih
Banyak.
Guna
Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku YS Als Yoga Kami Jerat dengan Pasal
365 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 12 tahun Penjara dan untuk tiga pelaku
lainnya Masih kita Kejar kalu Tidak menyerahkan diri” Tegas Chandra