DPR Imbau Calon Jemaah Haji Ilegal Pulang ke Indonesia

09/06/2024 13:00:00 WIB 1.224

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. JAKARTA - DPR meminta kepada calon jemaah haji (CJH) ilegal yang nekat berangkat haji menggunakan visa nonhaji segera kembali ke Indonesia.

Imbauan itu muncul sebagai dukungan kepada pemerintah Arab Saudi yang menerapkan aturan untuk menertibkan jemaah haji ilegal. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan kekhawatirannya atas banyaknya CJH yang memaksakan diri berhaji dengan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa umrah. Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan sangat berat termasuk deportasi, denda 10.000 Riyal, dan cekal selama 10 tahun

"Pada prinsipnya, kami mendukung dan mengapresiasi upaya pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji yang sesuai," ujar Ashabul Kahfi saat tiba di Bandara Jeddah, Sabtu 8 Juni 2024 waktu Arab Saudi.

Kahfi mengimbau CJH yang nekat menggunakan visa nonhaji untuk segera kembali ke Indonesia. Dia menegaskan apabila memaksakan diri berhaji dengan visa nonhaji akan berakibat fatal, karena CJH akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Arab Saudi. "Sebenarnya, CJH ini lebih menjadi korban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan menjanjikan ibadah haji," jelas Kahfi. Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan tahun ini pemerintah Arab Saudi memperketat kontrol terhadap CJH yang masuk ke Mekkah. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan jemaah haji yang melebihi kapasitas, yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran ibadah haji. "Tahun ini sudah sangat sulit masuk ke Mekkah. Kalau jemaah haji over kapasitas, itu akan mengganggu keamanan dan ketertiban, bahkan membahayakan jemaah lain," tegas Kahfi.

Upaya Penanganan dan Solusi Kahfi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan jemaah haji ilegal di Mekkah, Jeddah, dan Madinah. Dia juga menekankan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah haji ilegal. "Setelah haji kami akan mengundang Kemenag, Duta Besar Arab, dan lainnya untuk membicarakan solusi," katanya

Kahfi kembali mengingatkan CJH ilegal untuk segera kembali ke Indonesia sebelum terlambat. "Lebih baik pulang sekarang daripada nanti kena denda dan bisa dipenjara," imbuhnya Sementara itu, Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan paling utama bagaimana perlindungan terhadap jemaah yang telantar di Mekkah. "Arahan KJRI kepada jemaah yang masih stay di Mekkah dan sekitarnya tidak berangkat haji. Kalau memaksakan akan ada tindakan lanjut di area Mekkah," ujarnya.

Pihaknya akan mengurus pemulangan mereka seperti di kasus sebelumnya. "Kami akan terus membantu mereka. Mereka bisa mengadu di tanah air, kita juga akan melaporkan ke pihak kepolisian Indonesia," ujarnya.

Sumber https://Sindonews.com

in

Share this post