https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Ketua Dewan Perwakolan Rakyat (DPR), Puan Maharani, menerangkan, DPR segera membentuk Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode 2025-2045.
"Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045," tutur Puan dalam pidatonya di pembukaan Sidang Paripurna DPR RI periode 2023-2024, Rabu (16/8/2023).
Menurut Puan, perencanaan pembangunan jangka panjang, sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap.
Yaitu, dirumuskan dalam bentuk Undang Undang, yaitu Undang Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
"Periode selanjutnya akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045," tambahnya.
Puan kembali mengatakan, keberadaan UU ini ke depan perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh.
Dengan demikian, setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki visi misi pembangunannya masing-masing.