https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tim Tekab 308 jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial SM (38) dan RP (17) yang terjadi di Jln. Lintas Sumatera dekat PT Intan Prima Kp. Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab Lamteng Tengah (Lamteng). Rabu (28/9/22).
Dua pemuda pengangguran warga Kp. Gunung Batin Baru tersebut berhasil ditangkap petugas dirumahnya masing-masing berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Redmi tipe 9A warna hitam milik korban berhasil diamankan.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji,S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Satrio warga Tulang Bawang Barat.
‘’Dalam menjalankan aksinya, sambung Kapolsek, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas,’’jelasnya.
Kronologi kejadian, pada hari Jum’at (22/4/22) lalu, sekira pukul 18.30 Wib, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat berboncengan dengan ibunya dari arah Kp. Karang Endah Kec Terbanggi Besar menuju ke Kab Tulang Bawang.
Setibanya dijalan lintas Sumatera dekat PT. Intan Prima Kp. Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai, tiba-tiba ada 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda Yamaha Vixion warna abu-abu plat nomer tidak diketahui, mengejar korban lalu memepet kemudian menarik tas milik ibu korban,’’kata Kapolsek.
‘’Tas tersebut diletakan ditengah antara korban dan ibu korban, sehingga sempat terjadi tarik menarik yang mengakibatkan para pelaku terjatuh dari sepeda motornya,’’tambahnya.
Namun kedua pelaku berhasil mangambil tas korban berwarna coklat corak merah yang berisi 2 (dua) unit Hp merk Vivo Y12 , dan 1 (satu) unit Hp Redmi 9A warna hitam, 2 (dua) lembar STNK sepeda motor Honda Beat dan sepeda motor Honda Revo milik korban,KTP milik ibu korban serta uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu melarikan diri ke arah Kp. Gunung Batin.
Atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
Berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan pelaku, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Redmi 9A warna hitam milik korban berhasil diamankan petugas dan mereka mengakui semua perbuatannya,’’ungkapnya.
Kini para pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara.