Polres Lampung Utara-Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung
Utara kembali berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur
di dua lokasi berbeda.
Kasat
Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan
untuk pelaku yang pertama SM (40) warga Bumi Nabung Abung Barat dengan korban mawar (nama
samaran).
“Pelaku diamankan oleh Anggota PPA di Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat, Pelaku sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun dibelakang rumahnya dengan menyeberangi sungai, tetapi setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil diamankan,” kata kasat, Selasa (28/12).
Lanjut
Kasat, modus pelaku pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 00.30
Wib, pada awalnya korban memesan baju Online dan dan proses COD di tempat
pelaku dikarenakan jaraknya lebih dekat,
sehingga korban pada saat itu harus menginap di rumah pelaku dan pada
saat malam hari pelaku menyuruh korban untuk memasak mie ketika korban sedang
ke dapur untuk memasak mie pelaku datang dan membekap korban dan berkata
“jangan jerit nanti kakak kamu saya bunuh” kemudian pelaku menyeret korban ke
ruang tengah di saat istri pelaku sedang sakit. kemudian pelaku membuka paksa celana korban dan pelaku
leluasa melakukan persetubuhan badan
terhadap korban.
Kemudian
untuk tersangka kedua lanjut kasat, berinisial P (48) warga Suka Mulya Tanjung
Raja dimana korbannya Bunga (nama samaran).
“Untuk
pelaku P diamankan anggota tampa perlawanan ketika sedang berada di dalam
rumahnya,” ujar Eko.
Modus
pelaku dimana korban tinggal bersama bibi dan pelaku sejak umur 14 tahun
kemudian pada hari Minggu bulan Maret 2020 sekira pukul 07.30 wib saat itu
hanya ada pelaku meminta kerik ke korban setelah itu korban ditarik ke dalam
kamar oleh pelaku kemudian melakukan persetubuhan tersebut hingga bulan Juli
2021.
“Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun
penjara,” tegasnya.