TribrataNewsPolriLampung--Bandarlampung, Edarkan belasan ribu butir kapsul
pelangsing dan penambah berat badan ilegal, seorang wanita berinisial NSB
diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu
(2/2/2022).
Direktur Reserse Krimimal
Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit I
Indagsi, AKBP Catur Prasetya mengatakan, petugas mengamankan NSB kerena
memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul
penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki
perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Dari tangan pelaku,
petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul
dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa
merk," kata Catur Prasetya.
Selain itu, petugas juga
berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir
kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu
lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti
resi pengiriman dari Toko Jamu.
Setelah diinterogasi oleh
petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak
tahun 2020.
"NSB mengedarkan
kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses
melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE," ungkapnya.
Lebih lanjut, Catur menyampaikan, saat ini pihaknya sudah
melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
"Kita akan melakukan
gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU)," ujarnya.
Akibat perbuatannya,
tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman
hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,
(Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)," imbuhnya.(dn/penmas)