tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Kamis 25 Desember 2025 – Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan Natal dan Tahun Baru secara berlebihan. Warga diminta menghindari konvoi kendaraan, menyalakan petasan maupun kembang api, serta mengonsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, imbauan tersebut bukan semata-mata untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial dan empati terhadap para korban bencana alam yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. “Kami mengajak masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan sederhana dan penuh makna. Di tengah saudara-saudara kita yang masih berjuang akibat bencana alam, sudah selayaknya kita menahan diri dan menunjukkan empati,” kata AKBP Yunnus, Rabu (24/12/2025). Menurutnya, perayaan yang dilakukan secara berlebihan kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, kecelakaan, hingga potensi gangguan keamanan. Karena itu, Polres Pringsewu mendorong masyarakat untuk mengisi momentum Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih positif, seperti ibadah, kebersamaan keluarga, serta aksi kepedulian sosial. AKBP Yunnus menilai, kepedulian terhadap sesama dapat diwujudkan dengan cara sederhana, seperti menjaga ketenangan lingkungan, membantu sesama yang membutuhkan, hingga mendoakan para korban bencana agar segera pulih. Sikap tersebut, kata dia, mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan yang sejalan dengan semangat Natal dan pergantian tahun. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu, suasana damai dan harmonis dapat dirasakan seluruh masyarakat. “Kami berharap Natal dan Tahun Baru ini menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan, bukan justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya. Polres Pringsewu pun mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan, bencana alam, atau gangguan keamanan lainnya, warga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Empati Bencana Alam, Polres Pringsewu Minta Warga Tak Euforia Rayakan Nataru
25/12/2025 17:00:00 WIB
278