Endus Dugaan TPPU di Kasus TPPO Ginjal, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

13/08/2023 16:22:00 WIB 1.618

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Polisi membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal. Saat ini sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sangat besar kemungkinan menambah tersangka-tersangka baru,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Hengki menuturkan, proses penyidikan terkait kasus TPPO jual beli ginjal belum selesai dan masih terus berjalan. Kini penyidik juga membidik pidana lain yang berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, Hengki menyampaikan bahwa untuk mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus TPPO jual beli ginjal itu pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita berkoordinasi dengan PPATK karena kita akan terapkan juga nanti apabila memang terpenuhi untuk pencucian uangnya,” jelasnya.

Sebelumnya Hengki menyampaikan pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat kasus penjualan ginjal. "Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

"Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus," jelasnya.

Sementara itu, dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat awal pengungkapan kasus didapati 9 orang pernah menjadi pendonor ginjal.

Serta adanya oknum dari kepolisian berinisial Aipda M yang turut terlibat dalam kasus TPPO jual beli ginjal dan oknum Imigrasi Bali yang meloloskan 18 calon pendonor melakui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat. Di mana dari 10 ini, 9 adalah mantan pendonor,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional di Kamboja. Di mana salah satu tersangka bernama Hanim, berperan sebagai penghubung transaksi.

"Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, yang menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Koordinator Indonesia atas nama Septian, yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” tuturnya

in Hukum

Share this post