tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Untuk kesekian kalinya, ayah gagahi putri tirinya meskipun sempat kepergok sang istri.
Bukanya berhenti dan mengaku salah, justru perilaku biadabnya makin menjadi- jadi.
Ya, dia adalah SU (50) warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa tersangka SU telah menggagahi putri tirinya sebut saja BA (18) hingga berkali kali.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan ikhwal terjadinya perbuatan tak senonoh pelaku kepada anak tirinya.
Ia mengatakan, kejadian bermula saat korban BA baru pulang dari bekerja.
Sesampainya di rumah, korban langsung beristirahat ke daam kamarnya. Sabtu (30/11/24) pukul 23.00 WIB
"Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan meminta korban untuk berbaring dilantai," kata Kasat saat di konfirmasi. Senin (6/1/25)
Singkat cerita, kata Kasat, pelaku langsung menyergap korban namun aksi ayah tiri bejat itu diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung BA.
"Karena kepergok, pelaku mencoba menenangkan istrinya, sedangkan korban meneruskan tidurnya," terang AKP Nikolas.
Dikatakan Kasat, setelah kepergok istrinya tersebut, pelaku bukanya taubat namun justru kian menjadi-jadi.
Setidaknya, Ayah bejat itu berhasil menggagahi korban lebih dari lima kali.
"Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi sang ayah tiri, BA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari orang tuanya korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah akhirnya meringkus SU, ayah tiri bejat tersebut.
Kepada petugas pemeriksa, SU mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana.