Gelapkan Mobil Rekannya, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

28/12/2022 21:39:00 WIB 472

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Seorang warga Kp. Totokaton Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena dilaporkan  rekannya asal Kota Gajah,Selasa (27/12/22).

Ia ditangkap petugas lantaran meminjam mobil setahun tak dikembalikan.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi,pada Rabu (28/12/22).

Menurut AKP Edi Qorinas, pihaknya mengamankan MA atas laporan korban Setiawan (26) warga yang berdomisili di sekitar Pasar Kota Gajah, Lampung Tengah.

Ikhwal peristiwa penggelapan mobil Toyota Rush BE 2834 YG warna putih milik korban Setiawan bermula saat pelaku MA, bertandang ke salah satu Rumah Makan di Kota Gajah Timur. Senin (10/12/21).

"Awalnya pelaku menghubungi korban,  untuk meminjam satu unit mobil, karena sudah lama berteman, korban pun meminjamkan mobilnya,"jelas AKP Edi Qorinas.

Selanjutnya keesokan harinya, pelapor datang lagi bersama satu orang rekannya, hendak mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggalkan saat meminjam mobil.

Namun pelaku berkata bahwa mobil korban masih dipinjam dengan alasan untuk mengantarkan orang tuanya berobat.

Karena kesal mobilnya yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya mencari MA kerumahnya.

"Namun saat itu,pelaku sedang tidak dirumah,"tambahnya.

Kemudian pada  (28 /2/22) ) korban kembali mencari pelaku ke rumahnya, karena mobilnya tidak juga dikembalikan. Namun tetap saja, korban tidak bertemu dengan pelaku,"ujarnya

Lebih lanjut, sekira Bulan April 2022, kata AKP Edi Qorinas, korban mendapatkan informasi bahwa mobil Toyota Rush miliknya telah berpindah tangan ke orang lain di daerah Kota Bumi, Lampung Utara.

"Sejak saat itu pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui," katanya.

Kesal dengan ulah pelaku, yang telah menghianatinya, korban langsung melaporkan rekannya yang tak tau terimakasih (ditolong malah mentung) ke Polisi pada April 2022.

Akibatnya kejadian tersebut, korban  mengalami kerugian ditaksir Rp.141.000.000,-.

Berbekal laporan dari korban, Polisi mencari keberadaan pelaku MA. Terakhir Tin Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan pelaku MA.

Tak ingin menyia-nyiakan waktu, petugas langsung memburu pelaku yang berada di kawasan Kota Metro.

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah di amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,"demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post