Polres Lampung Tengah--Tim opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban,
wilayah Polres Lampung Tengah, menangkap pelaku berinisial FD (27) warga
Kampung Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Sabtu (29/1/22) sekira pukul 17.00 wib.
Pemuda
27 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan.
Tersangka
menggelapkan motor merk Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD milik korban warga Dusun I Sidokerto, Bumi
Ratu Nuban, yang masih rekannya.
Kapolsek
Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Oni Prasetya, S.Ik, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban.
Kejadian
bermula ketika korban diajak ke rumah pelaku di Kampung Sukajawa, kemudian
pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih BE
4097 BD dengan alasan akan menjemput pacarnya di Sukajawa. Minggu (19/12/21)
sekira pukul 11.00 wib.
“Setelah
korban menunggu sampai pukul 12.30 wib, pelaku tidak kunjung datang kemudian
korban menelfon rekanya yang bernama Putra untuk mencari keberadaan pelaku
namun tidak ketemu, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi
Ratu Nuban,”jelas Justin.
Justin
mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan
pelaku berada dirumahnya.
“Saya
dan anggota langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa
perlawanan kemudian pelaku di bawa ke polsek guna pemeriksaan lebih
lanjut,”ujarnya.
“Pada
saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual
ke wilayah Punggur,”sambungnya.
Barang
bukti berupa 1 (satu) lembar BPKB & STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion BE
4097 BD milik korban diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban. Sementara 1 (satu)
unit sepeda motor masih dalam pengejaran.
“Pelaku
FD dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman
selama 4 tahun Penjara.,”tandasnya