Gelapkan Motor Teman, Pemuda 27 Tahun Diciduk Polis

01/02/2022 21:16:10 WIB 74

Polres Lampung Tengah--Tim opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban, wilayah Polres Lampung Tengah, menangkap pelaku berinisial FD (27) warga Kampung Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Sabtu (29/1/22) sekira pukul 17.00 wib.

 

Pemuda 27 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Tersangka menggelapkan motor merk Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD   milik korban warga Dusun I Sidokerto, Bumi Ratu Nuban, yang masih rekannya.

 

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban.

 

Kejadian bermula ketika korban diajak ke rumah pelaku di Kampung Sukajawa, kemudian pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD dengan alasan akan menjemput pacarnya di Sukajawa. Minggu (19/12/21) sekira pukul 11.00 wib.

 

“Setelah korban menunggu sampai pukul 12.30 wib, pelaku tidak kunjung datang kemudian korban menelfon rekanya yang bernama Putra untuk mencari keberadaan pelaku namun tidak ketemu, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban,”jelas Justin.

 

Justin mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada dirumahnya.

 

“Saya dan anggota langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian pelaku di bawa ke polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

 

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual ke wilayah Punggur,”sambungnya.

 

Barang bukti berupa 1 (satu) lembar BPKB & STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion BE 4097 BD milik korban diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban. Sementara 1 (satu) unit sepeda motor masih dalam pengejaran.

 

“Pelaku FD dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun Penjara.,”tandasnya

in Hukum

Share this post