tribratanews.lampung.polri.go.id Metro Lampung, Senin 23 Pebruari 2026 – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua orang laki-laki berinisial LF (20) dan A (19), warga Muara Enim, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang warga.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekira pukul 00.40 WIB, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Kejadian bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang menyampaikan adanya aksi pengancaman menggunakan senjata api rakitan.
