Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Pembobol Toko Stiker Berhasil Diringkus Kurang dari 8 Jam

03/03/2026 21:00:00 WIB 338
tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah, Selasa 03 Maret 2026 – Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/26) sekira pukul 07.30 WIB di Toko Java Stiker, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban berinisial S (48), warga Yukum Jaya, harus menelan kerugian materil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp51 juta akibat aksi pelaku yang menggasak berbagai komponen komputer dari dalam toko miliknya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh F, karyawan toko, saat hendak membuka tempat usaha pada pagi hari.

“Setibanya di toko, saksi melihat kondisi CPU sudah berantakan dan sejumlah komponen hilang. Bahkan perangkat CCTV yang terpasang di lokasi juga turut digasak pelaku,” jelas Kapolsek, Selasa (3/3/26).

Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

"Berkat kerja keras personel di lapangan, pelaku berinisial RP (23), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah berhasil diringkus kurang dari 8 jam," imbuhnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan merusak bagian atap bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar perangkat CPU dan mengambil berbagai komponen untuk kemudian dijual kembali demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 19 unit mainboard, 16 unit processor, 42 unit RAM, 1 unit SSD, 2 rangka CPU, serta sejumlah peralatan seperti obeng, tang potong, dan kunci pas yang digunakan untuk membongkar perangkat.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

in Hukum

Share this post