Grebek Bengkel di Sukoharjo, Polres Pringsewu Amankan 13 Paket Sabu dan Tangkap Pengedar

18/09/2024 18:20:00 WIB 184

tribratanews.lampung.polri.go.id Pringsewu– Satres Narkoba Polres Pringsewu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, sebuah bengkel di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sasaran penggerebekan yang berlangsung pada Senin pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. 

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu berinisial EB alias Bakar, warga setempat, diamankan.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus peringatan bagi pelaku lainnya. "Kami tak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Harapan kami, ini menjadi peringatan keras agar masyarakat, terutama generasi muda, terhindar dari bahaya narkoba," tutup Iptu Andri.

 

Penggerebekan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Pringsewu dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkoba, dan menjadi contoh konkrit keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari jeratan narkotika.

 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi warga yang merasa resah atas kegiatan di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan intensif, tim langsung melakukan penangkapan. "Dari penggeledahan, kami menemukan 13 plastik klip berisi sabu di dalam saku celana tersangka. Selain itu, kami juga menyita sebuah handphone merk Redmi 9, satu plastik klip kosong besar, dan celana hitam yang dikenakan tersangka," ujar Iptu Andri pada Rabu (18/9/2024).

 

Dsijelakan Kasat, EB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia diduga kuat telah lama terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Pelaku EB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara (*)

in Hukum

Share this post