tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Sabtu 10 Mei 2025- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 warga Lampung Timur, karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba AKP Timur Irawan mengatakan, kedua pelaku berinisial AG (51) dan AR (23), keduanya adalah warga desa Bumijawa kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur.
Berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa adanya warga yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Merespon laporan dari masyarakat, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (6/5/25) Polisi mengamankan 2 pelaku di desa Bumijawa kec Batanghari Nuban.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah klip narkoba jenis sabu, 1 buah klip bekas pakai sabu, 1 set alat hisab (bong), 1 unit HP Nokia dan 1 unit HP Vivo.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Jo pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.