Hari Ini, KPU Akan Tetapkan Paslon Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024

13/11/2023 10:14:00 WIB 1.872

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. Pengumuman itu akan dilakukan KPU pada Senin (13/11/23).

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 pada Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB di Media Centre KPU," ujar Komisioner KPU August Mellaz, Senin (13/11/23)

KPU akan terlebih dulu menggelar rapat pleno penetapan secara internal. Setelah rapat, pengumuman penetapan capres-cawapres akan dilakukan.

"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," jelas Komisioner Mellaz.

Saat ini ada tiga pasangan calon capres-cawapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post