Ibu Rumah Tangga pelaku pencurian Hp ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran

25/08/2023 09:51:00 WIB 1.068

https://tribratanews.lampung.polri.go.id
Unit Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, mengamankan ibu rumah tangga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Pelaku tersebut adalah AM (41) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 Wib di Jl.Desa sukaraja Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran.

“Kejadian tersebut bermula ketika korban Guntoro dari rumahnya menuju Pasar Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, yang mana korban menaruh handphonenya di dashboard sepeda motornya,” kata dia, Kamis 24 Agustus 2023.

“Setelah mengetahui handphonenya tertinggal korban pun kembali menuju ke sepeda motornya untuk mengambil handphone miliknya. Namun korban mendapati handphonenya sudah tidak ada,” timpalnya .

Atas kehilangan handphone merk Vivo Y27 tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp2,6 juta.

Dirinya menjelaskan, pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib anggota Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pesawaran Bripka Andhika Ramadhona melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Dari petunjuk yang didapat mengarahkan kepada pelaku yang diketahui keberadaannya berada di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” ujarnya .

Mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post