TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung--Kapolda Lampung
Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto,
mengikuti vicon pimpinan Kapolri dan Menteri Perindustrian RI, dengan agenda
arahan lanjutan terkait kelangkaan bahan pangan (minyak goreng) diruang vicon
Mapolda Lampung, Senin (4/4/2022) pagi.
Dalam
arahannya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam upaya
menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, pemerintah telah
melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang salah
satunya yaitu Permenperin No.8 Tahun 2022 yang mengatur pembiayaan penyediaan
minyak goreng curah oleh BPDPKS melalui aplikasi Sistem Informasi Industri
Nasional (SIINas).
Menurut
Sigit, Pemerintah telah memberikan BLT kepada 20,5 juta penerima Program
Keluarga Harapan (PKH) dan 2,5 juta PKL makanan sebesar Rp 300 ribu.
Program
dan kebijakan ini harus berhasil dan berjalan lancar, lakukan pengawalan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dengan melakukan pengecekan
di lapangan baik ditingkat produsen, distributor maupun pasar-pasar.
Sigit
menjelaskan bahwa situasi saat ini kebutuhan nasional terhadap minyak goreng
curah sebesar 74.807 ton sedangkan realisasi baru mencapai 38,48% atau 28.786
ton sehingga ketersediaan dan harga belum terkendali.
Berdasarkan
survei Polres jajaran pada 11.364 pasar rakyat, terdapat 4.804 pasar yang
menjual MGC sesuai HET, rata-rata minyak goreng curah secara nasional sebesar
Rp 20.654/kg dengan variasi antara Rp 15.500 sampai 37.000/kg.
Menindak
lanjuti perintah Kapolri tersebut,
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, memerintahkan agar para Kapolres
melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di
pasaran.
“Kawal
dan awasi distribusi minyak goreng di Provinsi Lampung, jangan sampai ada
kelangkaan minyak goreng di wilayah Lampung,” kata Hendro. (dn/penmas)