Jadi Kurir Spesial Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

01/02/2024 17:46:00 WIB 1.347

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Lampung - AKP Andri Gustami eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung.

Andri terbukti bersalah melanggar Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Andri Gustami dinilai telah menodai institusi Polri.

Dia juga dikatakan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagai Kasatnarkoba di Polres Lampung Selatan karena telah membantu gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

"Meminta kepada majelis hakim untuk terdakwa dituntut hukuman mati," kata Eka Aftarini, Kamis (1/2/2024).

Dijelaskan Eka, tidak ada hal yang meringankan untuk AKP Andri Gustami atas bantuannya meloloskan sabu melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak Banten.

Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Zulfikar Ali Butho, Andri Gustami akan mengajukan pledoi.

"Kami akan mencoba untuk membuat pledoi sebaik baiknya bagi klien kami," katanya, Kamis (1/2/2024).

Menurut dia, terhadap tuntutan tersebut belum memiliki rasa keadilan mengingat sejumlah prestasi yang dimiliki Andri Gustami selama menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan.

"Menurut saya, ada masalah keadilan dalam tuntutan ini. Apakah adil orang yang selama ini sudah berprestasi kepada masyarakat dan negara dengan prestasi prestasinya ternyata harus dijatuhi hukuman yang begitu maksimal (mati)? menurut kami itu belum memenuhi rasa keadilan," ungkapnya.

Dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, AKP Andri Gustami ditangkap karena terlibat dalam jaringan tersebut. Dia merupakan kurir spesial yang telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Selama menjadi kurir di jaringan tersebut, AKP Andri Gustami mendapatkan bayaran sebesar Rp 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya. Total Andri telah menghasilkan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang digunakannya untuk membeli mobil serta kebutuhan operasionalnya.

in Hukum

Share this post