Jadi Pengedar Narkoba, Dua Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

16/06/2024 19:10:00 WIB 1.517

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu- Satuan Narkoba Polres Pringsewu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayahnya. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap dua pemuda berikut barang bukti sabu siap edar.

Kasat narkoba Iptu Andri Novrialdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP benny Prasetya menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial RI alias Roy (33) dan BA (30). keduanya warga Pekon parerejo, kecamatan Gdingrejo Kabupaten Pringsewu.

“kedua pelaku ini kami amankan dirumah masing-masing pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib,” ujar Iptu Andri melalui release humasnya pada Kamis (13/6/2024).

dikatakan Andri, dari tangan pelaku RI polisi berhasil mendapatkan barang bukti 5 bungkus paket sabu siap edar seberat 0,79 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp.100 ribu yang diduga didapat dari hasil menjual sabu. kemudian dari tangan BA Polisi juga menyita 1 buah plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,37 gram, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api gas, alat hisap sabu, 1 buah kotak rokok dan 1 unit ponsel.

“kedua pelaku yang kami amankan ini diduga berperan sebagai pengedar dan terkait dengan para pelaku yang ditangkap sebelumnya,” bebernya.

Kasat menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara mereka dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahu penjara.” tandasnya (*)

in Narkoba

Share this post