Jadi Tersangka, Kakek Cabuli Tiga Bocah di Jaktim Terancam 15 Tahun Penjara

31/01/2024 09:28:00 WIB 1.257

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    PMJ NEWS - Polisi telah mengetapkan pria lanjut usia berinisial S (61) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ketiga anak yang menjadi korban pencabulan masing-masing berinisial AFR (6), FSZ (11), dan AZA (6).

Menurut Nicolas, aksi bejat pelaku berawal saat ketiga bocah perempuan sedang main dan memetik bunga di pekarangan rumah tersangka. Melihat mereka, pelaku kemudian menghampiri dan menggendong korban AFR ke teras.

"Tersangka menggendong AFR dibawa ke teras rumah dan diraba bagian alat kelaminnya," ujar Nicolas Aru Lilupaly dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).

Tak sampai di situ, Nicolas menjelaskan setelah selesai melakukan pencabulan kepada korban AFR pelaku juga mencabuli AZA dan FSZ secara bergantian.

"Tersangka kembali menggendong korban AZA dan meraba bagian alat kelaminnya. Lalu Tersangka menggendong anak FSZ (melakukan tindakan yang sama)," sambungnya.

Setelah melakukan pencabulan kepada ketiga bocah perempuan tersebut, lanjut Nicolas, tersangka sempat meminta mereka kembali main lagi besok.

"Pelaku mengizinkan korban untuk pulang dengan janjian bahwa 'besok datang lagi ya untuk melakukan memetik bunga'," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka S akan dikenakan dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang diancam hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun," tukasnya.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post