https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Artis Leon Dozan dihadapkan dua sangkaan tindak pidana. Selain diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk, putra aktor Willy Dozan juga diduga menghina institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya pun menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri.
"Terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ungkap Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Selanjutnya terhadap tersangka Leon Dozan, lanjut Susatyo, polisi menerapkan sangkaan Pasal 207 KUHP. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana1,5 tahun penjara.
"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi. Ucapan disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Mohammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa penetapan tersangka berlaku mulai hari ini Jumat (17/11/2023).
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Susatyo.
Sumber PMJ NEWS