Jaga Transparansi Pemilu, KPU Bandarlampung Musnahkan 320 Surat Suara Rusak

13/02/2024 18:46:00 WIB 1.335

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah melakukan pemusnahan 320 lembar surat suara rusak dan cacat produksi pada H-1 pemilihan umum (Pemilu) pada Selasa, 13 Februari 2024.

Dedy Triadi, Ketua KPU Bandar Lampung, menjelaskan bahwa 320 surat suara yang dimusnahkan terbagi menjadi surat suara presiden (53 lembar), DPR RI (53 lembar), DPRD Provinsi Lampung (54 lembar), DPRD Bandar Lampung (40 lembar), dan DPD RI (120 lembar).

"Saat H-1, semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusikan, termasuk pemusnahan segera bagi surat suara rusak," ungkap Dedy Triadi.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPU Bandar Lampung, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak dan cacat produksi dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

"Kami harus memusnahkannya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas," jelas Dedy.

Dedy Triyadi, Ketua KPU, menyampaikan bahwa surat suara cacat produksi berasal dari percetakan, mengalami masalah seperti gambar dan warna yang tidak jelas, bahkan ada surat suara yang kertasnya terpotong.

Terkait temuan surat suara yang dicoblos, KPU Bandar Lampung belum menemukan adanya.

"KPU memastikan bahwa semua surat suara yang dikirimkan sudah tersegel, diperiksa, bahkan sudah disortir. Rata-rata kerusakan terjadi pada saat packing maupun pengiriman," pungkasnya.

Share this post