Way Kanan (Lampung) – Dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan
1443 H Tahun 2022, Polres Way Kanan , menggelar razia peredaran minuman keras
(miras), di sejumlah lokasi di Kabupaten Way Kanan. Jum’at (01/04/2022)
Kegiatan
dipimpin oleh Kabagops Polres Way Kanan Kompol Suharjono dengan dihadiri Kasat
Intelkam AKP Saeful Nawas, Kasatres Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda dan anggota
Polres Way Kanan
Kapolres
Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk
meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang
bulan ramadhan 1443 H.
Lanjut,
AKBP Teddy bahwa mengkonsumsi miras adalah salah satu pemicu orang melakukan
kejahatan di masyarakat.
Oleh
karena itu, kami lakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah bulan suci
ramadhan dengan khusyuk dan tidak terganggu dengan peredaran miras yang dapat
menimbulkan tindak kriminal di Kabupaten Way Kanan.
Dari
razia itu, polisi menyita ratusan minuman keras yang akan dijual ke masyarakat.
Petugas berhasil menyita 40 liter minuman keras jenis tuak. Miras ini disita
dari salah satu warung yang berada di Kampung Umpu Kencana dan Kampung Sidoarjo
Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Lebih
lanjut minuman keras jenis tuak yang diamankan selanjutnya disita dan diangkut
petugas menuju Mapolres Way Kanan.