Jokowi Ikuti Putusan MK Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024

25/08/2024 11:40:00 WIB 1.361

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
"Iya [mengikuti putusan MK]," kata Jokowi saat ditanya bagaimana sikap pemerintah setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada usai menghadiri pembukaan acara HUT dan Kongres PAN di Jakarta, Jumat (23/8)

Jokowi tak mau bicara banyak terkait DPR yang batal mengesahkan RUU Pilkada. Ia hanya menyebut masalah tersebut wilayah DPR.

"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," ujarnya.

Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah diprotes gelombang unjuk rasa rakyat yang menolak di berbagai daerah.

DPR kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan. Keputusan itu disambut KPU dengan menyusun draf PKPU.

Sumber CNN INDONESIA

Share this post