https://tribratanews.lampung.polri.go.id. JAKARTA, - Presiden Joko Widodo segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (3/7/2024).
Ari juga menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Selain itu, pemerintah memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tak terdampak putusan DKPP ini.
Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata dia. Sebelumya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Hasyim Asy'ari, Rabu. Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sumber KOMPAS.com