https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Seorang pemuda berinisial FNJ (18) diciduk jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur lantaran diduga menjual foto maupun video porno wanita di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan dan penindakan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajarannya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim sehingga laporan polisi model A,” ujar Dirmanto dalam keterangan yang diterima Sabtu (11/11/2023).
Dalam keterangan terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2023 di kediamannya yang juga digeledah di kawasan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit hp yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” ucap Henri.
Henri menuturkan, modus operandi pelaku yakni menawarkan konten-konten porno melalui media sosial pribadinya untuk menarik minat calon pembeli, termasuk menawarkan konten porno foto atau video perempuan di bawah umur.
“Kemudian konten dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman barang bukti yang disita, ditemukan adanya 39 folder yang berisi berbagai konten foto maupun video porno.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal kepada tersangka dengan jeratan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sumber :
PMJ NEWS