Selama Sebulan, Polresta Bandar Lampung Ungkap 22 Kasus Narkoba, Tangkap 32 Tersangka

04/10/2025 22:00:00 WIB 313
tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Sabtu 04 Oktober 2025  – Polresta Bandar Lampung mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (3/10), di Mapolres setempat.

Puluhan tersangka ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan selama satu bulan terakhir.

“Dari 32 tersangka yang berhasil diamankan, 22 di antaranya merupakan pengedar narkoba dan 10 orang merupakan penyalahguna narkoba,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi.

“Jika ditafsir, barang bukti narkoba itu berhasil menyelamatkan 1.051 orang dan kerugian finansialnya mencapai Rp309 juta,” tambah Kombes Pol Alfret.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang, masing-masing tiga kasus.

“Kemudian di wilayah Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras masing-masing dua kasus. Sisanya masing-masing satu kasus terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

in Hukum

Share this post