tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Sabtu 04 Oktober 2025 – Polresta Bandar Lampung mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (3/10), di Mapolres setempat.Puluhan tersangka ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan selama satu bulan terakhir. “Dari 32 tersangka yang berhasil diamankan, 22 di antaranya merupakan pengedar narkoba dan 10 orang merupakan penyalahguna narkoba,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi.
