Polres Pringsewu -Satnarkoba polres Pringsewu meringkus dua pelaku penyalahguna sabu
diduga lokasi terpisah pada Kamis (30/9/2021). Kedua pelaku tersebut yakni A
(17) warga kecamatan Pugung Tanggamus dan WCP (24) warga Gadingrejo.
Kasat
narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba
berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis
sabu di areal Pasar Terminal Pringsewu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian
Polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan
berhasil mengamankan satu pelaku.
"Salah
satu pelaku berinisial WCP yang diduga berperan sebagai kurir kami amankan di
area Terminal Pringsewu pada Kamis siang berikut barang bukti sabu," kata
Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu
(2/10/2021).
Saat
digledah, ternyata du saku celana WCP didapatkan barang bukti berupa satu buah
plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0.30 gram. Dalam
proses interograsi, dia mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli
dari seorang warga kecamatan Pugung berinisial A.
Berdasarkan
pengakuan WCP kemudian Tim melakukan pengembangan dengan metode under cover
buy. "Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan
di ruas jalan Simpang Tangkit Kecamatan Pugung, Tanggamus saat transaksi jual
beli dengan anggota kami yang menyamar," kata Iptu Khairul.
Dalam
kesempatan itu, turut diamankan barang bukti berupa empat plastik klip yang
berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana. Atas
perbuatan melawan hukumnya tersebut kedua pelaku diamankan di Mapolres
Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Keduanya
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena salah satu
pelaku masih tergolong anak di bawah umur maka proses peradilan tetap mengacu
pada UU No 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan pidana anak," kata Kasat
Narkoba.