Polres Pringsewu-Lantaran mencuri dua ekor burung kacer dan celengan berisi uang, S als
Sahrul (35) warga dusun Pagar Alam Pekon Pardasuka kecamatan
Pardasuka,Pringsewu diamankan Polisi dari rumahnya pada Sabtu (2/10/21)
Kapolsek
Pardasuka AKP Lukman hakim, S.Pdi menuturkan, kejadian pencurian terjadi pada
kamis tanggal 26 Agustus 2021sekira jam 19.30 wib. Pelaku hanya seorang diri
saat melakukan pencurian dirumah korban Ahmad Syafei (35) yang beralamatkan di
Pekon pardasuka Kecamatan Pardasuka.
Barang
yang diambil pelaku yakni 2 ekor burung kicau jenis kacer dan 3 buah celengan
yang berisi uang sejumlah lebih kurang Rp 10 Juta.
“pelaku
S diduga melakukan pencurian dirumah korban yang sedang dalam posisi kosong
karena ditinggalkan pemiliknya pergi” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP
Hamid Andri Soemantri, SIK. Minggu (3/10/21)
Pada
saat melakukan pencurian, pelaku masuk melalui jendela yang kebetulan tidak
terkunci, lantas mengambil 2 ekor burung kacer dari dalam kurungan yang
digantung di ruang dapur serta mengambil 3 buah celengan berisi uang yang
terbuat dari plastik yang disimpan didalam dikamar korban.
“korban
sendiri mengetahui peristiwa pencurian tersebut sepulang dari main sekitar jam
22.00 Wib. Yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian” terang kapolsek
pardasuka.
Diungkapkan
Lukman hakim, setelah menerima laporan pengaduan korban kemudian polisi
langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Hasilnya
polisi berhasil mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang sempat akan
dititipi dua ekor burung hasil kejahatan oleh pelaku. Namun karena merasa
curiga dengan terduga pelaku maka warga tersebut menolak titipan burung
tersebut.
Lanjutnya,
berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi terus melakukan pengembangan dan
berhasil mendapatkan informasi dimana beberapa saat setelah kejadian pencurian,
pelaku sempat membayar ongkos perbaikan sepeda motor dengan menggunakan uang
recehan yang diduga uang hasil dari pencurian.
“atas
informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi dan mengamankan pelaku
dirumahnya. Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui dirinya yang
telah melakukan pencurian dirumah korban Ahmad Syafei yang tak lain merupakan
tetangganya sendiri” jelas kapolsek.
Sementara
itu barang bukti 2 ekor burung polisi dapatkan dirumah saudara pelaku yang
berada diwilayah kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
“dua
ekor burung hasil curian oleh pelaku dititipkan dirumah saudaranya diwilayah
kabupaten Pesawaran”ungkapnya
Sementara
itu, dari 3 buah celengan yang hilang dari rumah korban, diakui oleh pelaku
hanya mengambil 1 buah celengan yang berisi uang recehan sejumlah Rp 320 ribu
dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membayar biaya perbaikan sepeda
motor.
Dari
hasil interogasi, ternyata S merupakan seorang residivis kasus pencurian yang
telah bebas dari Lapas pada tahun 2015 yang lalu.
Guna
kepentingan penyidikan maka pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke
mapolsek Pardasuka.
“Dalam
proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya